Logo

Logo

Jumat, 13 Mei 2016

Subsidi Listrik Hanya untuk yang Berhak

Jakarta, 4 April 2016 – PT PLN (Persero) telah menyelesaikan penugasan dari pemerintah untuk mencocokkan data pelanggan 900 VA yang layak menerima subsidi listrik sesuai pemutakhiran Basis Data Terpadu (BDT) milik Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Dalam rangka memberikan pemahaman kepada para pejabat dan pranata humas di Kementrian ESDM, Pusat Komunikasi Publik Kementrian ESDM mengadakan forum bertema “Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran dan Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) untuk Mendorong Kedaulatan Energi”. Acara yang berlangsung sejak 30 Maret sampai 1 April 2016 di Surabaya ini turut menghadirkan Kasubdit Tarif Listrik Jisman P. Hutajulu, Kepala Satuan Komunikasi Korporat PT PLN (Persero) Agung Murdifi, dan Kepala Dinas Pertamanan Pemerintahan Kota Surabaya Chalid Buhari sebagai pembicara.
Dalam paparannya, Jisman menjelaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen untuk memberikan subsidi listrik bagi masyarakat tidak mampu atau tidak sanggup membayar harga keekonomian listrik. Hal ini tercantum dalam UU No. 30 tahun 2007 tentang Energi, UU No.30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dan UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN. Kementrian ESDM selaku regulator juga berupaya menjaga agar penyediaan tenaga listrik dilakukan secara efisien dan menjaga keseimbangan kepentingan penyedia listrik (PLN) dan konsumen. Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk memberikan subsidi listrik secara tepat sasaran.
“Subsidi harus diterima betul-betul oleh mereka yang berhak. Ada kritik “kok menghentikan subsidi? Berarti tidak pro rakyat.” Untuk rakyat yang mana? Kita pro pada rakyat yang betul-betul tidak berdaya. Bukan rakyat yang memiliki kemampuan untuk hidup tanpa subsidi,” ungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said saat memberi pengarahan di acara Bakohumas Kementrian ESDM, Kamis (31/3).
Sejalan dengan hal tersebut, Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM pada 17 September 2015 dan hasil Panja Banggar DPR RI tanggal 30 September 2015 menyepakati bahwa subsidi listrik tahun 2016 dialokasikan sebesar Rp. 38,39 Triliun. Subsidi listrik ini antara lain akan diberikan kepada 24,7 juta rumah tangga miskin dan rentan miskin sesuai data TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan) yang menggunakan daya 450 VA dan 900 VA. Dalam perkembangannya, jumlah rumah tangga yang layak disubsidi bertambah menjadi 26 juta. Selain rumah tangga, subsidi juga diberikan kepada bisnis dan industri kecil, UMKM, rumah sakit, sekolah dan dinas sosial.
Mendukung program pemerintah tersebut, PLN ditugaskan untuk terlebih dahulu memastikan pelanggan rumah tangga 900 VA yang layak menerima subsidi listrik. Hal ini ditempuh dengan mencocokkan 4,15 juta data Rumah Tangga Sasaran (RTS) milik TNP2K dengan Identitas Pelanggan (IDPEL) PLN. Pencocokan data yang berlangsung mulai Januari hingga Maret 2016 ini dilakukan oleh pegawai PLN di unit-unit dengan mendatangi alamat RTS.
Dari 22,8 juta pelanggan rumah tangga daya 900 VA yang terdaftar di PLN, hanya sekitar 4,15 juta pelanggan miskin dan rentan yang diberikan subsidi listrik, sedangkan 18,65 juta pelanggan rumah tangga mampu daya 900 VA tidak lagi diberikan subsidi.
“Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran ini, Pemerintah (ESDM, DJK), PLN dan TNP2K memberikan ruang bagi masyarakat yang merasa layak disubsidi namun tidak terdaftar oleh TNP2K. Kami akan menyiapkan posko pengaduan masyarakat,” jelas Agung Murdifi.
Melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 671/829/SJ, jajaran Pemerintah Daerah dilibatkan dalam menampung pengaduan masyarakat, melalui pos pengaduan masyarakat (POSDUMAS) di tingkat Kelurahan atau Badan Permusyawaratan Desa di tingkat Desa.
Penerapan subsidi listrik yang tepat sasaran diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin untuk menikmati listrik. Dengan begitu, mereka akan memiliki kesempatan yang sama pula untuk maju dan berkembang. Selain itu, penerapan kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pemerataan rasio elektrifikasi di Indonesia, terutama di daerah-daerah yang masih belum bisa menikmati listrik.